Bantah Imigrasi, Kuasa Hukum Pastikan Investor Zhang Bangcun Masih di Indonesia
Ia melanjutkan, Mr. Zhang dan kuasa hukumnya terus berupaya masalah ini dapat selesai secepatnya dan baik-baik. Nahasnya, upaya Mylanie bertepuk sebelah tangan. Dicontohkannya saat berkunjung ke Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, untuk bertemu Surya Mataram.
"Saya dari awal menjalin komunikasi, tunggu Bapak (Surya Mataram) 3 jam, tapi tidak 'diorangkan' Bapak. Kenapa tidak terima saya, tetapi tamu yang lainnya diterima? Apa alasannya?" tanya dia.
"Padahal, saya mau tanya alasan klien saya ditahan apa? Karena tidak ada surat detensi kenapa ditahan sampai saat ini. Yang keluar, kan, hanya surat DAK," sambungnya.
Mengadu ke Ombudsman
Mylanie menyatakan, keputusan melakukan detensi kepada Zhang yang dilakukan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain tidak adanya surat detensi, pasal disangkakan kepadanya juga bermasalah.
"Dalam Surat Keputusan Dirjen Imigrasi terkait detensi Mr. Zhang Bangcun, Mr. Zhang disangkakan melanggar Pasal 75 karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Mr. Zhang, kan, mau berbisnis, bukan teroris," bebernya.
Atas dasar itu, kuasa hukum berencana mengadukan masalah ini kepada Itjen Kemenkumham dan Ombudsman.
"Sampai saat ini belum ada keputusan, masih dibahas bersama antara Mr. Zhang dan kuasa hukum," tutup Mylanie.