Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama
Selasa, 26 Februari 2019 – 12:58 WIB
Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di eKTP dan KK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, beredar rumor dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP elektronik, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Rumor yang beredar juga menuding pemerintah berkaitan dengan PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.(gir/jpnn)