Bantah Langgar Tatip Debat, Kubu Bustami-Hamzah Tuding KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik
jpnn.com, BANDA ACEH - Juru bicara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah – Tgk Fadhil Rahmi, Hendra Budian menyampaikan kritik tajam terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ia menuding KIP Aceh tak berdaya di hadapan kubu pasangan nomor urut 2 Muzakir Manaf- Fadhlullah sehingga melakukan pembohongan publik dengan menyebut paslon Bustami Hamzah telah melanggar tata tertib debat terkait penggunaan mikrofon wireless di kerah bajunya seusai diprotes kubu 02.
“Keputusan KIP yang mengatakan bahwa Om Bus (Bustami Hamzah) melanggar tata tertib, merupakan pembohongan publik, karena dari 10 butir tatib yg disepakati dalam rakor, tidak satupun ada kalimat yangg menyebutkan melarang menggunakan clip on,” kata Hendra Budian kepada media, Rabu (20/11/2024).
Sebagai buktinya, Hendra merujuk pada Berita Acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 tentang ‘Desain Debat Ketiga, Tema Debat Ketiga, dan Lokasi Debat ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang ditandatangani oleh KIP Aceh bersama tim kedua paslon.
Berikut 10 poin yang disebut dalam tata tertib di Berita Acara itu.
1) Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat
2) Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, moderator dan panelis. Jika tetap bersorak-sorak maka pihak keamanan akan menertibkan.
3) Para tamu undangan dan pendukung paslon wajib menggunakan ID card untuk akses masuk ke dalam ruang debat.