DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tengah, Kasusnya Soal Begituan
jpnn.com, JAKARTA - Tak ada kata ampun dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid.
DKPP memberhentikan Yunadi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salamm sebagaimana dipantau secara virtual dari Banda Aceh, Rabu (23/6).
Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi dibacakan dalam sidang terbuka terhadap perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar secara live melalui akun resmi facebook dan YouTube DKPP RI.
Majelis sidang pembacaan putusan tersebut diketuai Alfitra Salam, didampingi anggota Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto.
Majelis DKPP kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Serta memerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Alfitra.
Menurut anggota majelis Didik Supriyanto, DKPP menilai Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial I yang kini menjadi istrinya.