KIP Aceh Diduga Lakukan Keberpihakan, KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan alat elektronik, khususnya mikrofon clip-on yang digunakan dalam debat ketiga Pilgub Aceh pada Selasa (19/11/2024) malam.
Ketegangan terjadi yang dipicu oleh pendukung pasangan Mualem-Dek Fadh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kemudian mengambil keputusan penghentian debat.
Pada saat itu, KIP Aceh menilai, Bustami melakukan pelanggaran karena menggunakan alat elektronik. Padahal, dalam tata tertib debat, tidak diatur soal penggunaan alat elektronik.
Walhasil, setelah ketegangan terkait penggunaan alat elektronik, akhirnya terjadi pertemuan antara Tim Pemenangan Paslon 01 dengan Komisioner KIP Aceh pada Kamis (21/11/2024).
Pada pertemuan itu, Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan, mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bustami Hamzah terkait penggunaan mikrofon clip-on.
Hendra juga menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam tata tertib debat yang melarang penggunaan alat elektronik tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil menyebut, apa yang diucapkan Hendra Darmawan bertentangan dengan pernyataan Ketua KIP Aceh di salah satu media online yang menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Dalam rapat koordinasi, kami menemukan bahwa tidak ada aturan tersebut," jelasnya.