Bantah Perintahkan Menyuap
Selasa, 05 Oktober 2010 – 11:03 WIB
JAKARTA-Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad jadi saksi persidangan kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada pejabat perwakilan BPK Jawa Barat (Jabar) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, kemarin. Mochtar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Suharto dan Enang Hernawan, auditor BPK Jabar.
Selain Mochtar, hadir Kepala BPK Jabar, Gunawan Sidauruk juga ikut didengar kesaksiannya, kemarin. Saat ditemui sebelum persidangan, Mochtar menyatakan kasus ini politis. Dia membantah memberi perintah menyuap anggota BPK Jabar. Dia mengaku tidak tahu menahu pemberian uang tersebut. ”Ini politis. Politis! Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu ada staf yang melakukan suap,” ujarnya sebelum persidangan.
Namun, saat ditanya keterlibatannya, dia enggan berkomentar dan meminta agar mengikuti jalannya persidangan. ”Nanti saja. Lihat saja dipersidangan. Saya tidak tahu,” kelitnya kepada INDOPOS kemain. Sidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa sebelumnya, menyebut nama Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu otak penyuapan tersebut. Dalam dakwaan itu, Mochtar disebut-sebut memberikan perintah mengubah status hasil pemeriksaan APBD Kota Bekasi 2009 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Empat terdakwa itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Heri Suparjan. Dua lagi, auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang. Dalam surat dakwaan persidangan, Senin (20/9) lalu, jaksa penuntut umum menyatakan, Mochtar pernah menyampaikan Kota Bekasi mendapat penilaian WTP saja mendapatkan insentif dari Departemen Keuangan Rp 18 miliar.
JAKARTA-Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad jadi saksi persidangan kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:57 WIB - Istana
Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
Selasa, 24 Desember 2024 – 03:00 WIB - Daerah
Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:32 WIB - Olahraga
Persis Solo Berbenah di Tengah Krisis, Ong Kim Swee Berburu Pemain Baru
Selasa, 24 Desember 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:00 WIB