Bantah Temuan DPR Tentang Korupsi di 16 PTN
Irjen Kemdikbud Anggap Hanya Persoalan AdministrasiRabu, 05 September 2012 – 17:41 WIB
Namun Haryono menegaskan, masalah administrasi yang sebenarnya terjadi dalam laporan tersebut salah satunya adalah pembayaran denda keterlambatan yang harus dibayar oleh kontraktor. Sehingga, hal tersebut masuk dalam temuan BPK.
“Sampai saat ini proses pembayaran denda itu memang belum selesai dan baru mencapai 50 persen. Tapi ada juga perusahaan yang bekerjasama dengan PTN tidak mau membayar denda itu karena beralasan semua yang dikerjakan sudah sesuai aturan hukum yang ada,” paparnya.
Karenanya, lanjut Haryono, saat ini Kemdikbud terus mendorong PTN untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan masalah administrasi yang ada. “Biarkan mereka (PTN) membenahi persoalan administrasinya dulu,” imbuhnya. (cha/jpnn)