Korban Teror di Masjid Selandia Baru: Saya Kulit Putih dan Bangga Jadi Muslim
Persidangan terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant memasuki hari ketiga, Rabu (26/08), untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Terdakwa juga didengarkan keterangannya dalam sidang yang digelar di Kota Christchurch, Selandia Baru.
Pria berusia 29 tahun asal Australia ini telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 dakwaan terorisme.
Sebanyak 56 saksi korban telah memberikan keterangan dalam persidangan. Hari ini, puluhan saksi korban lainnya juga akan memberikan keterangan, sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Brenton kemudian akan berbicara mewakili dirinya sendiri, setelah sebelumnya dia memecat para pengacaranya. Namun pengadilan tetap menyiapkan pengcara jika sewaktu-waktu terdakwa memerlukannya.
Salah satu korban yang memberikan keterangan dalam persidangan hari ini yaitu Aden Diriye.
Ia selamat namun anaknya, Mucaad Ibrahim, yang berusia 3 tahun tewas dalam serangan itu.
Mucaad dalam hidupnya yang pendek dikenal periang dan senang memainkan peran sebagai seorang polisi.