Bantai Warga Sipil Iraq, Marinir AS Tak Dibui
Protes, PM Nuri al-Maliki Siapkan Gugatan HukumKamis, 26 Januari 2012 – 04:48 WIB
Padahal, trauma akibat pembantaian itu masih membekas sampai sekarang. "(Vonis ringan) itu penghinaan bagi darah para korban yang telah tumpah," ujar Khalid Salman, pengacara para korban.
Kemarin pemerintah Iraq juga menyatakan kecewa atas vonis atas Wuterich itu. Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Nuri al-Maliki pun berencana mengajukan langkah hukum (gugatan) setelah meminta nasihat hukum dari para pakar internasional.
"Kami rasa, hukuman itu tak setimpal dengan kejahatan yang telah dia lakukan. Kami akan terus mengupayakan keadilan," tegas Ali Mussawi, jubir PM Maliki.