Bantu Korban Banjir, TNI Kerahkan 19.357 Prajurit
Selasa, 21 Januari 2014 – 15:15 WIB
"Instruksi tanggap bencana banjir yang dilakukan oleh TNI, merupakan cerminan dari salah satu tugas pokok TNI dibidang operasi militer selain perang yaitu membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan. Tugas pokok tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," imbuhnya. (fas/jpnn)