Banyak Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang
Minggu, 25 Maret 2018 – 22:36 WIB
Dia melihat pasangan calon tidak ada yang menaati aturan, padahal sudah ada aturan jelas: PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 dan 10.
“Seharusnya pendukung pasangan calon harus mencopot sendiri APK yang sudah dipasang, tetapi itu enggak berjalan,” kata mantan camat Serang Baru itu. (dam/gob)