Banyak Banget, Menkominfo Sudah Memutus Akses Terhadap 4.906 Konten Pinjol
"Laporan tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Johnny menyebut pihaknya 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online.
“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait."
“Secara paralel, Kominfo mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” katanya.
Webinar tersebut turut dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Direktur Kredit Pintar Indonesia Wisely Wijaya dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Pandu Aditya Kristy.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: