Banyak Daerah Tahan Dana Tunjangan Guru
Kemendikbud sudah memetakan sejumlah persoalan yang mengakibatkan pencairan TPP macet di pemda atau pemkot. Contohnya adalah dana yang diterima dari Kemenkeu tidak cukup. Kok bisa? Umumnya setiap tahun guru PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok. Sementara itu, besaran TPP yang dialokasikan senilai gaji pokok tahun sebelumnya.
Nah, karena anggaran TPP yang diterima dari Kemenkeu berbeda dengan gaji pokok yang berlaku, pemkab atau pemkot memilih tidak mencairkannya. Kasus lain penyebab pencairan TPP macet adalah adanya beberapa guru PNS yang tidak mendapatkan alokasi TPP, padahal secara administrasi memenuhi kriteria. Daripada menimbulkan gejolak di antara guru, pemkab atau pemkot memilih tidak mencairkan secara keseluruhan.
Namun, Haryono mengatakan, pelaksanaan pengawasan oleh inspektorat dearah selama ini belum efektif. Dia mengatakan, banyak kendala yang dialami inspektorat daerah. Di antaranya, keterbatasan dana, kurangnya sumber daya manusia (SDM), dan tidak independennya jajaran inspektorat daerah. Mereka umumnya masih bisa didikte kepala daerah atau bahkan kepala satuan kerja perangakat daerah (SKPD).
Haryono mengatakan, Kemendikbud berupaya keras untuk mengawasai dana transfer daerah yang selama ini sering lolos dari pengawasan. Awal April nanti Itjen Kemendikbud berkoordinasi dengan KPK untuk mematangkan konsep pengawasan anggaran fungsi pendidikan yang masuk kategori dana transfer daerah.
“Kami ingin pencairan TPP periode 2014 ini lancar. Sebab, uang itu semua hak guru,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan, penerbitan SK (surat keputusan) pencairan TPP harus tepat supaya tidak ada unsur memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Saat ini pemberkasan SK pencairan TPP untuk guru PNS maupun non-PNS masih berjalan di Kemendikbud. (wan/c10/kim)