Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati
Menurutnya, penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, seharusnya bisa mendalami terkait celah-celah kosong dari keterangan para saksi maupun tersangka.
Hal itu dibutuhkan untuk mematahkan alibi yang disampaikan Dody maupun Linda.
"Semuanya, kan, seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung. Sedangkan di sisi lain, kalau kami lihat Linda jadi sentral, kan. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Anang Iskandar menilai penjatuhan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak tepat. Menurutnya, hakim harus menggali aturan dasar narkotika di Indonesia berdasarkan Pasal 36 UU No 8 Tahun 1976.
“Kalau tuntutannya sudah tepat, tetapi penjatuhan hukumannya yang tidak tepat kalau dijatuhi hukuman mati,” kata Anang dikonfirmasi terpisah.
Sanksi menurut Pasal 36, kata dia, berupa hukuman badan, pengekangan kebebasan, atau pidana penjara, bukan pidana mati.
Anang menilai kasus Teddy Minahasa tidak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan terpidana Ferdy Sambo.
"Beda dengan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap perkara Sambo. Perkara Sambo masuk pidana umum sanksinya berdasarkan Pasal 10 KUHP," pungkasnya.