Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Juga Orang Kaya di Bogor Menunggak Pajak Mobil Mewah, Nilainya Fantastis

Minggu, 15 Desember 2019 – 00:10 WIB
Banyak Juga Orang Kaya di Bogor Menunggak Pajak Mobil Mewah, Nilainya Fantastis - JPNN.COM
Ilustrasi mobil mewah. Foto: Antara

jpnn.com - Tidak hanya di Jakarta, orang kaya di Bogor, Jawa Barat, ternyata juga banyak yang menunggak pajak mobil mewah. Tak tanggung-tanggung, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota dan Kabupaten Bogor mencatat ada 3.836 mobil mewah yang menunggak pajak.

Kasi Penetapan Pendapatan pada Kantor Samsat Kota Bogor Eman Sulaeman mengatakan, total kendaraan roda empat yang aktif di Kota Bogor sekitar 107.680 unit.

Dari jumlah tersebut, kendaraan yang belum membayar pajak tercatat 12.107 unit. “Khusus untuk kendaraan mewah, totalnya terdata 636 unit yang belum membayar pajak, dengan nilai pajak sekitar Rp 5 miliar,” kata Eman kepada Radar Bogor.

Kendaraan mewah tersebut, kata Eman, sebagian milik pribadi dan sebagian kendaraan atas nama perusahan. Dari data yang dia miliki, kendaraan mewah di Bogor yang menunggak pajak didominasi Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner hingga BMW.

Sementara untuk mobil mewah jenis supercar seperti Lamborghini maupun Ferarri ada beberapa yang terdata. “Namun setelah ditelusuri mayoritas menggunalan plat nomor kendaraan Jakarta,” beber dia.

Dia mengungkapkan, Samsat sebetulnya terus menjaring Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau yang belum membayar pajak. Baik melalui sosialisasi, perasi terpadu hingga penelusuran ke rumah pemilik kendaraan dengan menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun, bukan perkara mudah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang kewajiban pembayaran pajak kendaraan. “Selama penelusuran sering kali yang dihadapi teman-teman penelusur alamat pemilik yang sudah pindah, tidak diterima dengan baik oleh pemilik,” imbuhnya.

Eman menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada sanksi tegas bagi para penunggak pajak. Sanksi yang berlaku hanya berupa denda sebesar dua persen setiap bulannya. Sehingga ketika menunggak selama satu tahun maka denda akan sebesar 24 persen.

Samsat Kota dan Kabupaten Bogor mencatat mobil mewah yang menunggak pajak 636 unit dengan nilai pajak sekitar Rp 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News