Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Kasus TKI Ilegal, Kemenaker Mengaku Akan Tindak Tegas

Rabu, 12 April 2023 – 23:56 WIB
Banyak Kasus TKI Ilegal, Kemenaker Mengaku Akan Tindak Tegas - JPNN.COM
Konferensi Pers tentang Pencegahan dan Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Nonprosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengaku pihaknya akan menindak tegas perusahaan penyalur pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

Menurut dia, Kemenaker tak hanya mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, tetapi akan memberikan sanksi hukum kepada perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Hal ini diungkapkannya saat Konferensi Pers tentang Pencegahan dan Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Nonprosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

“Selama ini kami hanya memberikan sanksi ringan dan hanya mencabut atau menskorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan semacam efek jera kepada mereka lakukan,” ucap Afriansyah.

Menurut dia, banyak hal yang terjadi di luar negeri ketika para imigran ilegal tersebut berangkat. Mulai dari perlindungan, keselamatan, hingga berbagai fasilitas yang seharusnya didapatkan, tidak mereka peroleh.

Afriansyah menyebutkan kasus terakhir ditemukannya imigran gelap, yakni di Dubai dan Abu Dhabu.

“Di shelter kami banyak ditemukan pekerjaan dan prosedural yang bermasalah. Mereka berangkat secara tidak prosedural dan mereka tiba di sana tidak sesuai dengan janji,” kata dia.

Untuk memberikan efek jera ini, Kemenaker menggandeng Polda Metro Jaya hingga Polda Jawa Timur untuk menghukum perusahaan penyalur TKI ilegal.

Afriansyah Noor mengaku pihaknya akan menindak tegas perusahaan penyalur pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News