Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI
jpnn.com - JAKARTA - Perguruan tinggi di Indonesia yang belum terakreditasi jumlahnya cukup banyak. Ambil contoh di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, tercatat 110 perguruan tinggi swasta (PTS) yang belum terakreditasi secara institusi.
Menurut Ketua LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., hal itu lantaran PTS lebih fokus pada akreditasi program studi (prodi). Selain itu, PTS ini tidak punya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Akreditasi ini wajib untuk seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan 16 Agustus 2023 dan diberlakukan 18 September 2023.
Nah, salah satu pasalnya memberikan tenggat waktu kepada perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi paling lambat satu tahun sejak Permendikbudristek 53 Tahun 2023 diberlakukan. Jika ketentuan itu diabaikan, maka izin operasi perguruan tinggi dibekukan alias dicabut.
"Setiap PTN dan PTS harus sudah terakreditasi pada Juli 2025. Jika melewati tenggat waktunya, maka tidak bisa meluluskan mahasiswanya," kata.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Sri Suning Kusumawardhani dalam konferensi pers peluncuran Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi SPMI Pendidikan Tinggi di kantor Kemendikbudristek, Senin (22/7).
Dia menyampaikan buku pedoman SPMI ini membantu perguruan tinggi dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan misi perguruan tinggi.
Selain itu, menginspirasi dalam pengembangan SPMI di perguruan tinggi sehingga mampu meningkatkan mutu di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di Indonesia.