110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 110 perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jakarta belum terakreditasi.
Ratusan PTS ini diberi waktu hingga Agustus 2024 untuk mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
"Kami bersama BAN-PT sudah mendorong 110 PTS ini agar segera mengajukan akreditasi untuk institusinya," kata Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., dalam diskusi media pendidikan di Jakarta, Jumat (31/5).
Menurut dia, akreditasi ini wajib untuk seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan 16 Agustus 2023 dan diberlakukan 18 September 2023..
Nah, salah satu pasalnya memberikan tenggat waktu kepada perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi paling lambat satu tahun sejak Permendikbudristek 53 Tahun 2023 diberlakukan. Jika ketentuan itu diabaikan, maka izin operasi perguruan tinggi dibekukan alias dicabut.
"Kami melihat PTS-PTS ini hanya fokus pada program studi (Prodi). Jadi, 110 PTS yang belum terakreditasi ini prodinya sudah terakreditasi, padahal ketentuan Permendikbudristek 53/2024 yang diakreditasi bukan hanya prodi, tetapi juga institusinya," papar Prof. Toni.
Masih terdapatnya ratusan PTS belum terakreditasi, lanjutnya, disebabkan karena penjaminan mutu di internal PTS masing-masing belum jalan. LLDikti Wilayah III sendiri terus intensif mendorong dan memberikan pendampingan berupa bimbingan teknis untuk pengajuan akreditasi kepada BAN-PT.
"Sosialisasi sudah dilakukan, jadi, masing-masing PTS sudah tahu konsekuensinya bila tidak mengajukan akreditasi hingga batas waktu yang ditentukan," ungkap Toni Toharudin.