Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak yang Tak Setuju MK Dibubarkan

Jumat, 25 November 2016 – 12:36 WIB
Banyak yang Tak Setuju MK Dibubarkan - JPNN.COM
Acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Pengkajian MPR RI di Hotel Java Paragon, Surabaya. Foto: Humas MPR

Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur agar kewenangan pengawasan KY meliputi juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung.

Selain itu, diusulkan agar KY juga memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi.

Jika kondisi KY seperti saat ini, maka eksistensi lembaga itu dinilai mubazir dan diusulkan dibubarkan saja.

Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo, Bachrul Amiq di kesempatan yang sama menegaskan, meski paska amandemen, kekuasaan kehakiman sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA).

Namun, masih terjadi banyak persoalan yang membuat lembaga-lembaga penegak keadilan masih memperoleh penilaian negatif dari masyarakat.

Amiq menyebutkan contoh, kekuasaan kehakiman belum bebas dari persoalan korupsi.

“Padahal ini tidak boleh terjadi karena di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.

Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar juga menyatakan, soal kekuasaan kehakiman dalam UUD NRI Tahun 1945 menjadi salah satu topik bahasan.

SURABAYA--Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA