Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bapak Cabuli Anak Kandung

Rabu, 29 Agustus 2012 – 10:36 WIB
Bapak Cabuli Anak Kandung - JPNN.COM
Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman,  mengemukakan perbuatan cabul sang ayah terhadap anak kandungnya sudah dilakukannya sejak pertengahan Juni 2011. "Terakhir A mengerjai anaknya tanggal 21 Agustus dan 23 Agustus" ujar Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman.

Menurutnya, A telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 7 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pada pasal 294 Ayat 1, undang-undang yang sama tentang anak kandung dikenakan sanksi hukuman penjara 7 tahun. (hry)

SAWAHLUNTO - Perilaku amoral di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Di Sawahlunto, seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya yang masih

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News