Bapak Paksa Anak Mencuri
Jumat, 14 Juni 2013 – 03:07 WIB
"Malam harinya, tersangka HI memaksa anaknya memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil harta benda di dalam," ulasnya.
Saat itu, korban tengah tertidur dan tidak mengetahui jika pelaku masuk ke dalam kamar kosnya. Setelah berhasil membawa kabur harta benda itu, N menyerahkan hasil curiannya kepada tersangka HI yang menunggu di luar. "Jadi tersangka HI ini bertindak sebagai otak yang bertugas mengamati kondisi di luar kamar korban. Sementara anaknya dipaksa sebagai eksekutor," katanya.
Hingga kini, kasus pencurian tersebut masih didalami penyidik. Atas perbuatannya, tersangka HI dan anaknya N dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. (ibl)