Bareskrim Agendakan Pemanggilan Dua Ahli
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan dua ahli untuk menganalisis perkara dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Justice For All.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, penyidik sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan pakar hukum pidana.
"Ada juga beberapa ahli lainnya. Ini diagendakan dalam waktu dekat," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Rikwanto menerangkan, sejauh ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Terbaru, kata dia, penyidik memeriksa dua pegawai Bank BNI dari Divisi Kepatuhan dan Divisi Sumber Daya Manusia.
"Kemudian dua diperiksa dari GNPF MUI dan saksi penyumbang dana," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut belum kelar. Penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dalam rangka kebutuhan berkas perkara.
"Pemeriksaan belum selesai dilanjutkan di lain waktu tapi belum ditentukan. Intinya perlu pemeriksaan tambahan," ucap dia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka dari pihak Bank BNI bernama Islahudin Akbar (IA). Dia dijerat penyidik dengan Undang-Undang Pebankan karena diduga membantu mengalihkan dana atau kekayaan yayasan.