Bareskrim Amankan 9.250 Butir Happy Five dari Thailand
Penyidik lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api, Medan. Dari tangan keduanya, disita barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.
"Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu-sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junclto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)