Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
jpnn.com - JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri, Senin (27/5).
S akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kg sabu-sabu.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam.
Kemudian, S diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin sore ini.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.
Tersangka S merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kg, yang diungkap pada 11 Maret 2024.
Brigjen Mukti mengatakan pengungkapan sabu-sabu seberat 70 kg itu terjadi di Lampung Selatan.