Bareskrim Beber Modus Crazy Rich Doni Salmanan Menggelontorkan Uang ke Figur Publik, Oh Ternyata
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhedi dalam konferensi pers, Selasa (15/3), mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Menurut dia, Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun King Salaman di YouTube melakukan perbuatan melawan hukum. Caranya adalah membuat video dalam kanal King Salamanan di YouTube, yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton videonya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.
Asep mengungkap keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading.
Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.