Bareskrim Beber Modus Crazy Rich Doni Salmanan Menggelontorkan Uang ke Figur Publik, Oh Ternyata
Jumat, 18 Maret 2022 – 10:51 WIB
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)