Bareskrim Bekuk Jaringan Narkoba yang Dikendalikan di Lapas
Sabtu, 17 November 2018 – 12:42 WIB
"Penangkapan dua tersangka itu di kawasan Bogor. Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tutur Krisno.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tas yang berisikan sabu-sabu 12 kilogram dan dua unit handphone.
Adapun barang haram itu dibungkus dalam bentuk paketan masing-masing seberat satu kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)