Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur
Jumat, 16 Maret 2018 – 21:24 WIB
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. (mg1/jpnn)