Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur

Jumat, 16 Maret 2018 – 21:24 WIB
Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. (mg1/jpnn)

Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap komplotan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di kawasan Jakarta Timur.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close