Bareskrim Bongkar Penipuan Penjualan APD, Kenali Modusnya
Senin, 08 Juni 2020 – 17:07 WIB
Dengan rincian satu warga negara Hongkong, satu WNI yang berdomisili di Hongkong, dan tujuh WNI yang tinggal di Indonesia.
"Kasus terungkap setelah ada surat Divisi Hubinter ke kami tentang ada korban WN Hongkong yang tertipu membeli masker. Setelah didalami bukan hanya WN Hongkong saja tapi banyak korban lainnya," ujar Reinhard.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim Polri. Mereka dikenakan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)