Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Pengendalinya, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam kasus ini, petugas menyita puluhan ribu pil ekstasi, delapan kilogram sabu-sabu dan ratusan pil happy five atau H5.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dari informasi itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.
"Kemudian kami dapat target dan dilakukan penangkapan pada Kamis 21 Januari 2021 di wilayah Batam," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1).
Dari penangkapan itu, Bareskrim menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan H5 yang disimpan di dalam tas.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H.