Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Pengendalinya, Ya Ampun
"Setelah empat tersangka ditangkap dan diperiksa, petugas kembali mendapatkan tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Argo.
Argo menyebut total ada lima tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kemudian ada delapan kilogram sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir H5 diamankan sebagai barang bukti.
"Dari keterangan tersangka, ini (narkoba-red) diedarkan di salah satu tempat hiburan," beber Argo.
Jaringan ini sendiri diketahui dikendalikan seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam, yang memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.
Kini, Bareskrim bekerja sama dengan Kemenkum HAM untuk memeriksa narapidana tersebut.
Sementara untuk kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," tandas Argo.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: