Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak
Menurut Ferdy, komplotan itu menyasar pelanggan warga negara asing (WNA). Sebagian besar WNA yang menjadi sasaran komplotan itu adalah warga Arab Saudi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, uang Rp 900 ribu, print out dan akses pemesanan apartemen, daftar registasi tamu, invoice, satu bundel booking residence, paspor atas nama Abdul Alaziz, serta dua boarding pass.
Polisi juga menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.(cuy/jpnn)