Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak

Jumat, 14 Februari 2020 – 18:38 WIB
Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak - JPNN.COM
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus itu Bareskrim Polri mendapati sebelas korban.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, kesebelas korban itu akan dikembalikan ke pihak keluarga. “Sebelumnya kami lakukan pembinaan dulu, agar tidak terjadi (diperdagangkan, red) lagi ketika kembali ke keluarga,” ujar Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).

Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menjelaskan, ada lima pelaku kasus itu yang kini telah menyandang status tersangka. Kelima pelaku itu adalah Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alaziz.

Menurut Ferdy, pelaku memaksa para korban melayani pelanggan. “Dari jasa yang diberikan para korban, pelaku dapat keuntungan sebesar 40 persen dari nilai yang dibayarkan,” kata Ferdy.

Lebih lanjut Ferdy memerinci, pelaku membanderol para korban dengan tarif bervariasi. Untuk tarif kencan singkat atau short time hingga tiga jam antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

Adapun tarif untuk kencan semalam antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. “Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp 5 juta dan satu minggu Rp 10 juta," bebernya.

Ferdy menambahkan, masing-masing pelaku punya peran berbeda. Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan korban kepada pelanggan sejak 2015.

Adapun Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi menyediakan transportasi, sedangkan Almasod sebagai pemesan wanita. Para pelaku menawarkan beragam paket dengan harga beragam kepada para pelanggannya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close