Bareskrim Ciduk Pelaku Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex
Jumat, 15 Februari 2019 – 22:40 WIB
Atas kasus ini, kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah terpancing. “Semoga ini tidak terulang. Sekarang kami sedang memburu dua pelaku yang masih buron,” tegas dia.
Sementara itu, untuk pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 29 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)