Bareskrim Didesak Usut Kasus Penggelapan Saham Bank...
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri didesak untuk mengusut kasus dugaan penggelapan pemilik Recapital Grup yaitu Rosan Perkasa Roeslani terkait pembelian saham Bank Eksekutif.
Denny Kailimang selaku kuasa hukum Lunardi Wijaya sebagai pemegang saham lama Bank Eksekutif mengatakan, kasus ini terkesan tidak berjalan. Karenanya, ia pun sudah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono terkait lambatnya pengusutan kasus tersebut.
Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang Rosan.
"Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny saat dihubungi, Rabu (5/4).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan Rosan dengan laporan LP/1295/XI/2015 pada 11 November 2015.
Menurutnya, Rosan menggelapkan saham kliennya setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.
Berdasarkan peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai dari Rp 129.638.292.489.
"Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut," kata Denny.