Bareskrim Diminta Dalami Motif Bocornya Sprindik Anas
Kamis, 04 April 2013 – 16:58 WIB
"Kalo tunggu KPK kan tidak mungkin melapor. Kan dia gengsi padahal ini di luar wewenang lingkup KPK, ini pidana umum," jelasnya.
Ditambahkannya, draft sprindik yang bocor ini belum diteken seluruh pimpinan. Dan belakangan diketahui Komite Etik menyatakan sprindik ini sengaja dibocorkan. "Itu yang kita minta diusut. Pembecoran rahasia jabatan kan itu tindak pidana ancaman 15 tahun," tambah Fredrick Yunadi.(fat/jpnn)