Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong
Senin, 11 Juli 2022 – 21:04 WIB
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," tegas Krisno.
Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku itu terancam hukuman pidana mati dan denda Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)