Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya
Rabu, 24 Januari 2018 – 23:12 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)