Bareskrim Kalah di Praperadilan, Brigjen Whisnu Langsung Minta Anak Buah Lakukan Ini
Darwan menilai pernyataan Bank Mandiri perihal utang perusahaan Titan kepada kreditur macet, sangat normatif.
"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kami masih bayar," kata Darwan.
Darwan menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah.
Darwan mengatakan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
"OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.
Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri.
Sayangnya, hingga saat ini, proses restrukturisasi belum mendapatkan respons yang baik. (cr3/jpnn)