Bareskrim Masih Buru Sindikat Internasional Pembobol Bank
Jaksa Muda Ahmad Muchlis, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, dirinya siap mensukseskan jalannya sidang, sehingga tetap dilakukan kordinasi dengan para jaksa maupun penyidik dalam perkara ini.
Sebab, kasus ini sudah P-21 yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Dalam kasus ini menurutnya, pelaku lebih dari satu orang. Salah seorang pelaku dalam praktik kejahatan sebagai pembuat rekening palsu, dengan mendapatkan bagian 15 persen.
“Setelah pelimpahan dari Kejagung ke Kejaksaan Jakarta Timur, secepatnya akan kami pelajari, sekaligus diadakan penyempurnaan dakwaan,“ kata Ahmad Muchlis. (dms/jpc/jpnn)