Bareskrim Melakukan Penyelidikan di Lokasi Karantina, Antisipasi Adanya Permainan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan langsung lokasi karantina bagi para WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di hotel repatriasi. Total 12 hotel, dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Irjen Dedi dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (4/2).
Jenderal bintang dua ini menyebut apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir,” papar Dedi.
Adapun penindakan ini diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Irjen Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.