Bareskrim Musnahkan 269 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Hasil Penangkapan 7 Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 269.707 gram atau 269,707 kilogram (kg).
Barang bukti 269 kg tersebut didapat dari penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba.
Proses pemusnahan barang haram itu dipimpin Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11).
Brigjen Krisno mengatakan dari ratusan gram sabu-sabu itu terdapat tujuh tersangka yang diamankan. Penangkapan tujuh tersangka itu berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu-sabu," kata Krisno di lokasi, Selasa.
Jenderal bintang satu itu menyebut barang bukti dan tersangka ini dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai.
Kasus pertama pada 14 September 2022 dengan tersangka yang ditangkap ialah Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka Safwan di Riau dengan barang bukti 21.283 gram sabu-sabu.
Kemudian, kasus selanjutnya bekerja sama dengan Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka Fatahillah.