Bareskrim Polri Bongkar Kasus Kecurangan Penerimaan ASN, 9 PNS Ditangkap
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) belerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.
Bareskrim pun membentuk satgas yang beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, polda, dan polres.
Hasilnya, ditemukan adanya kecurangan CASN di lima provinsi itu.
Polisi pun menangkap 30 orang yang diduga terlibat kasus dugaan kecurangan CASN itu.
Puluhan tersangka itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)