Bareskrim Polri Ungkap Motif Bos Sekte Penghapus Utang
Kamis, 16 Agustus 2018 – 18:51 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.
Diketahui, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku sejak tahun lalu. (cuy/jpnn)