Bareskrim Tangkap 2 Buronan Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Pada waktu itu petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," ujar Krisno dalam siaran persnya, Rabu (15/6).
Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia.
Dia pun ditangkap pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar indekos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud,” kata Krisno.
Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan dua kartu ATM.
Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).