Bareskrim Tangkap Mantan Direktur PT SMG Penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada ABK WNI di kapal Long Xing 629.
“Benar, ada satu tersangka baru kasus TPPO ABK WNI Kapal Long Xing 629 inisial Z (33) warga Pemalang, Jawa Tengah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
Ferdy menjelaskan tersangka Z yang ditangkap pada Jumat pagi tadi merupakan mantan Direktur PT SMG.
Adapun peran Z dalam kasus ini ialah menandatangani perjanjian kerja laut dengan empat korban ABK yang direkrut dan diberangkatkan oleh PT SMG.
Atas perbuatannya, Z disangkakan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP.
Penangkapan Z merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 17 Mei 2020.
Dengan penangkapan terbaru ini, maka total tersangka menjadi empat orang yakni Z mantan Direktur PT SMG di Pemalang, W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
Untuk mengungkap kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim tidak butuh waktu lama. Dalam satu minggu, kasus ini langsung terungkap.