Bareskrim Tetapkan Dirut PT IBU Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) inisial TW sebagai tersangka.
TW diduga melanggar sejumlah pidana, antara lain UU Perlindungan Konsumen.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, setelah memeriksa 29 saksi, sebelas ahli, dan barang bukti, penyidik meyakini bahwa TW melakukan tindak pidana.
"Selasa, kami gelar perkara terakhir dan diambil kesimpulan bahwa telah cukup alat bukti untuk mentersangkaktan TW selaku Direktur Utama. Patut diduga sangat bertanggungjawab pada beberapa praktik-praktik kecurangan dan pelanggaran aturan yang ada," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
PT IBU, menurut Martinus, telah melakukan perbuatan curang pada konsumen. konsumen tidak memperoleh hak-hak yang dijanjikan dalam label kemasan.
"Seharusnya yang ditampilkan adalah komposisi dari beras itu sendiri," kata dia.
Lebih lanjut kata Martinus, beras PT IBU yaitu beras Maknyus dan Ayam Jago tidak mencantumkan jenis beras yang digunakan.
Sementara, PT IBU menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI).