Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
Kamis, 07 November 2024 – 09:45 WIB
Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.
Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024.
Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan respon terkait kasus yang menyeret Notaris Wahyudi tersebut. (dil/jpnn)