Bareskrim Tolak Laporan Soal Ahok, Yusril: Itu Mengada-ada!
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Gerindra Fajar Sidik melaporkan Gubernur Basuki T Purnama ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan Alquran, Kamis (6/10).
Namun laporan itu langsung ditolak mentah-mentah dengan alasan tidak ada fatwa dari MUI yang berkaitan dengan tindakan Ahok.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Bareskrim tersebut.
Menurutnya, Bareskrim tidak punya alasan untuk menolak laporan anggota DPRD DKI itu.
"Penolakan Bareskrim dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (7/10).
Yusril menyampaikan, setiap orang yang datang melapor wajib dituangkan dalam berita acara laporan.
Isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kemudian, laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana disampaikan pelapor.