Bareskrim Tolak Laporan Soal Ahok, Yusril: Itu Mengada-ada!
Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.
"Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," jelasnya.
Yusril menambahkan, apa yang disampaikannya ini agar semua pihak tahu tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.
Karenanya, dia mendesak Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat. (rmol/dil/jpnn)